Jazirah Indonesia – Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mendapat surat dari Kemendagri RI terkait anggaran hibah Pilkada.
Surat dengan nomor 900.1.9.1/948/SJ, itu bersifat meminta agar pemrintah daerah segera mempercepat pencairan Hibah Pendanaan Kegiatan dana Pilkada tahun 2024.
Surat tersebut diterbitkan tanggal 21 Februari 2024 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Mengenai surat Kemendagri tersebut, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria yang dikonfirmasi wartawan mengaku Pemprov telah menyiapkan Surat Perintah Membayar atau SPM yang sementara ini diproses di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, kami akan proses anggaran sisa 40 persen yang sudah dicairkan sekitar Rp 35 miliar itu,” kata Armin, Senin 26 Februari 2024.
Menurut Armin, dana Hibah Pilkada yang sudah dicairkan itu sekitar 8 persen sisanya 32 persen akan diproses secepatnya.
“Sebab tahapan pilkada sudah mulai jalan, makanya sisa anggaran itu kemungkinan di Juli baru dicairkan seluruhnya,” tandas Armin.