oleh

Salmin Janidi Ditunjuk Jabat Plt Sekda Malut

Jazirah Indonesia – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Salmin Janidi resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Maluku Utara, menggantikan Samsudddin Abdul Kadir.

Penunjukan Salmin sebagai Plt Sekda Maluku Utara (Malut) menjawab gonjang-ganjing di internal Pemprov Malut terkait kebijakan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali yang mengistirahatkan Samsuddin dari jabatan Sekda definitif.

banner 1200x500

Sebelumnya Plt Gubernur M. Al Yasin Ali pada 25 Maret lalu meneken Surat Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku Utara. Surat tersebut diterbitkan dengan menunjuk Salmin Janidi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Plh Sekda.

Terbaru, Al Yasin Ali kembali mengeluarkan surat di hari yang sama mengangkat Salmin Janidi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Maluku Utara.

Pengangkatan Salmin Janidi berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara dengan nomor 821.2.21/SPH/013/lll/2024, dengan bunyi memerintahkan kepada Salmin Janidi, jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sebagai Pelaksana Tugas Sekda Maluku Utara, terhitung mulai 25 Maret 2024.

SK pengangkatan Salmin Janidi sebagai Plt Sekda Maluku Utara

Plt Sekda Malut, Salmin Janidi yang kepada awak media menepis isu miring yang beredar bahwa penunjukan dirinya menggantikan Samsuddin A. Kadir sebagai Sekda akan berdampak pada kosekuensi hukum. 

Pasalnya, seluruh berkaitan dengan penganggaran termasuk APBD adalah wewenangnya Sekda definitif.

“Buktinya bisa saya tanda tangan dokumen tersebut sampai norek bisa keluar,” kata Salmin, Kamis (28/3/2024).

Dia lantas kembali menegaskan, kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang berdalih bahwa Plt Sekda tak punya kewenangan menandatangani seluruh administrasi berkaitan dengan anggaran, menurutnya itu tidaklah benar.

“Karena saya sudah jadi Plt Sekda makanya saya bisa tanda tangan, dan TPP dan THR ASN pekan depan sudah bisa proses,” lugasnya.