Plt Gubernur Malut Tegaskan Tak Akan Tindaklanjuti Surat Mendagri, Ini Respon Prakstisi Hukum

Jazirah Indonesia – Terkait surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Dir Otda) meminta Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali mengembalikan Posisi Jabatan Sekda dan beberapa jabatan lainnya, ditanggapi balik Plt Gubernur Al Yasin Ali.

Dalam menanggapi surat itu, Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali menyatakan apa yang telah dilakukannya sudah tepat dan tak akan mengikuti perintah surat Dirjen Otda.

“Berdasarkan SK tersebut kalau saya tidak ikuti juga tidak masalah, dan bahkan tidak ada sanksi terhadap saya. Sehingga saya tidak akan tindaklanjuti SK tersebut,” tegas Aba Acim, sapaan Al Yasin Ali Kamis (04/4/2024).

Dia kembali menegaskan bahwa apa yang sudah diputuskannya tidak akan ditarik lagi. Hal itu juga ia utarakan di saat rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu.

Beberapa pejabat yang diminta Mendagri kepada Plt Gubernur Malut dikembalikan pada jabatan sebelumnya yakni Samsudin A. Kadir sebagai Sekda, Nirwan MT. Ali sebagai Kepala Inspektorat, Sarmin M. Adam sebagai Kepala Bappeda dan Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD.

Terkait masalah ini, Al Yasin Ali mengakui dirinya diminta Mendagri bertemu langsung. “Soal kisruh ini besok saya akan dipanggil langsung oleh Mendagri, besok baru saya menghadap, ” kata Al Yasin, kepada awak media di halaman kantor gubernur, Kamis (04/4/2024).

Meski itu, plt Gubernur Al Yasin tetap menyatakan tak akan merubah keputusannya, bahwa Salmin Janidi tetap sebagai Sekda tidak ada yang lain.

“Salmin Janidi tetap sebagai Sekda tidak ada yang lain. Saya harap agar hak-hak ASN seperti TPP, THR segera dibayarkan karena sudah tidak ada masalah,” tegasnya lagi.

Tanggapan Praktisi Hukum

Terkait surat Mendagri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Plt Gubernur Malut dan mengembalikan Samsuddin A. Kadir sebagai Sekretaris Daerah kemjudian direspon oleh praktisi Hukum Muhammad Tabrani Mutalib.

Menurutnya, perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat tersebut dari segi regulasi sudah sangat tepat dan  sikap Plt. Gubernur Al Yasin Ali menabrak aturan.

“Jika dilihat dari segi regulasi, tindakan Plt. Gubernur bisa dibilang  ugal-ugalan dan menabrak aturan’”, katanya, Rabu (3/4/2024).

Tabrani menjelaskan sebabnya, bahwa jabatan Gubernur baik definitif maupun pelaksana tugas dalam kerangka otonomi daerah, selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga konsekuensinya ada wilayah daerah otonom dan wilayah administratif.

Olehnya itu lanjutn Dia, Gubernur wajib menjalankan segala perintah pemerintah pusat termasuk Mendagri.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam wilayah administratifnya, wajib menjalankan segala perintah pemerintah pusat termasuk Mendagri,” jelas Muhammad Tabrani.

banner 1100x500