Jazirah Indonesia – Sebanyak 59 bungkus narkoba jenis ganja diamankan Satuan Narkoba Polresta Tidore dari seorang wanita berinisial RFD di kelurahan Gurabati kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Keplauan, Maluku Utara pada Rabu (10/4/2024)..
RFD adalah seorang ibu muda (28) warga Tidore ditangkap saat melintas di jalan raya kelurahan Gurabati dengan menggunakan sepeda motor honda beat.
“RFD adalah warga Tidore yang ditangkap saat melintas di Gurabati,” jelas Kasi Humas Polresta Tidore Ipda Agung Setiawan, Kamis (11/4/2024).
Penangkapan ini saat kegiatan operasi ketupat Hari Raya Idul Fitri 2024.
Barang bukti ditemukan dalam sebuah tas milik pelaku berwarna hitam dan diamankan dari pelaku saat pelaku melintas dengan sepeda motor di jalan tersebut.
“Petugas dihadapan para saksi membuka tas tersebut yang berisikan narkoba jenis ganja sebanyak 59 bungkus palstik kecil bening dengan berat keseluruhan 58 gram,”jelas Agung.
Dalam interogasi, pelaku mengakui barang bukti itu merupakan miliknya untuk edarkan dan juga digunakan.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan selain untuk dijual juga digunakan untuk pelaku sendiri,” kata Agung.







![Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra DR. Syofyan Saraha, M.Si menerima kunjungan Tim Audit dari Kemendagri di ruangnya, Kamis (21/11/ 2024). [Foto Ist]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/5-4-300x178.jpg)
![Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kota Tidore Kepulauan gelar Sosialisasi Aplikasi Satu Data Informasi Statistik (SANTIK), Kamis (21/11/2024). [Foto Ist].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/2-10-300x178.jpg)

![Pidato Walikota Tidore Kepulauan disampiakan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, S,Pd. MM pada Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan I Tahun 2024 tentang Jawaban Walikota terhadap pandangan umum Frakdi DPRD Kota Tidore, Rabu (20/11/2024) [Foto Ist.].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/6-5-300x178.jpg)
