Kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Kembali Periksa Pejabat Kementerian ESDM

Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktut Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno pada Senin (5/8/2024), dikutip dari jpnn.com. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Selain Tri, KPK juga memanggil Direktur PT Tugu Utama Sejati David Liangcy, Branch Manager PT. BFI Finance cabang Ternate Fajaruddin, BM BSI KCP Jailolo Rima Melati Masnyur, dan Data Request Officer Bank BSI Indra Grafika.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial TW, DL, F, RMM, dan IG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Saat ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada 18 Desember 2023 lalu Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.

Adapun, besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya, pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan. Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.

Sejauh ini, KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya. Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mendapat rekomendasi, dan persetujuan menduduki jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

News Feed