Pj Gubernur Maluku Utara Lantik Abubakar Abdullah Sebagai Sekprov

Jazirah Indonesia – Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, resmi melantik Abubakar Abdullah sebagai Plt Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Nuku, Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Rabu (07/8/2024).

Pj Gubernur Samsudin A. Kadir dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan efisien, terutama dalam masa persiapan menuju pemerintahan definitif di tengah tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.

Samsuddin juga menekankan bahwa tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan adalah tanggung jawab semua pihak. “Kita harus berupaya untuk melaksanakan tugas kita sebaik-baiknya. Tanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan ini menjadi sangat penting, karena itu kita membutuhkan pejabat yang punya kewenangan seperti pejabat definitif,” tambahnya.

Tak lupa, ia turut mengucapkan terima kasih kepada Kadri La Etje yang mengemban Plh Sekretaris Daerah selama kurang lebih dua bulan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kadri La Etje yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan selamat kepada Bapak Abubakar Abdullah yang hari ini dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah,” ucapnya.

Mengakhiri sambutannya, Pj Gubernur Samsudin mengajak seluruh pejabat dan staf pemerintahan untuk saling mendukung dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Untuk itu, kita membutuhkan pejabat administrasi yang mumpuni. Saya harapkan dengan pelantikan ini, unsur-unsur penyelenggaraan pemerintahan dapat bekerja lebih baik lagi,” tutupnya.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pejabat pemerintahan, Forkopimda, Pimpinan OPD dan para ASN. 

Diketahui, selain sebagai Plt Sekprov, Abubakar Abdullah juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Maluku Utara.