Diperiksa KPK 2 Jam, Ketua DPRD Maluku Utara Dicecar Pertanyaan Ini

Jazirah Indonesia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara, Kuntu Daud (KD), pada hari ini, Senin, 12 Agustus 2024. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). 

Kuntu Daud tampak keluar Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.56 WIB. Dia mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak. Kuntu  diperiksa selama kurang lebih 2 jam. 

Usai pemeriksaan, Kuntu mengaku diperiksa terkait pembangunan kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Ibu kota provinsi Maluku Utara, Sofifi.

“Terkait dengan Pak Gubernur (AGK) pembangunan kantor. Kantor PDIP di Sofifi. Iya (pembangunan kantor) DPD,” katanya dikutip dari TEMPO.

Kuntu menyebut, dia hanya diberi satu pertanyaan oleh penyidik terkait pembangunan kantor DPD PDIP tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui proses pembangunan kantor dan membantah adanya aliran dana ke sana.

“Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya nggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu udah jadi, baru saya tahu,” ujarnya. 

Hari ini merupakan panggilan kedua untuk Kuntu Daud. Dia sebelumnya tak hadir ketika dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu lalu, 7 Agustus 2024.

“Benar, saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara Tessa Mahardhika, Senin, 12 Agustus 2024.

KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Dinukil dari Antara, AGK ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. 

KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

banner 1100x500