Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan (8) orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Salah satu saksi merupakan seorang mahasiswa.
KPK diketahui memanggil 12 orang untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Imigrasi Maluku Utara pada Kamis (15/8/). Namun empat orang saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“Saksi didalami terkait penerimaan uang oleh tersangka AGK dan aliran dananya dalam rangka TPPU,” ujar Humas KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya dikutip dari detikcom, Kamis (15/8/2024).
Delapan saksi yang hadir antara lain berinisial AG, FUM, FRD, MAI, IS, IU, SHI, serta mahasiswa berinisial NB. Sementara 4 saksi lainnya yang tidak hadir masing-masing berinisial BD, HM, MK, dan MZ.
Diketahui, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU. AGK diduga menerima suap dari proyek infrastruktur di Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar RP 2,2 miliar. Uang tersebut digunakan untuk penginapan hotel hingga keperluan kesehatan pribadinya. AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.






![Foto bersama Bupati penyerahan bantuan armada penangkapan ikan berlokasi di (TPI) [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Foto-bersama-Bupati-penyerahan-bantuan-armada-penangkapan-ikan-berlokasi-di-TPI-Foto.-Wahono-300x178.jpg)
![Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). [Foto: Jaka/Man. Dpr.go.id].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/22-2-300x178.jpg)
![Ilustrasi [Pict. bidiknews-indonesia.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/1-2-300x178.jpg)
