Jazirah Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menanggapi pemberitaan di media massa terkait dugaan keterlibatan perangkat desa Hager, Oba Selatan dalam kampanye pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Sinen – Ahmad Laiman (Masi-Aman), pada Jumat, 27 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Isman M Natsir mengatakan, pihaknya telah meminta jajaran di kecamatan Oba Selatan untuk menindaklanjuti informasi media tentang dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye.
“Sampai saat ini teman-teman di kecamatan sudah melakulan penelusuran,” kata Isman kepada wartawan di sekretariat Bawaslu Kota Tidore, Senin (30/9/2024).
Pihaknya lanjut Isman, diberi waktu penelusuran paling lama 7 hari setelah adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini (informasi dugaan pelanggaran) 3 hari yang lalu, sehingga kami perlu lakukan penelusuran,” katanya.
Meski ada informasi awal terkait pelanggaran lanjut Isman, pihaknya tetap membutuhkan laporan resmi dari warga untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“Dalam proses penanganan pelanggaran itu hanya 2, ketika ada temuan (Bawaslu) dan laporan (masyarakat),” jelasnya.
Isman mengatakan, hal itu mengacu pada pasal 19 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penangan pelanggaran Pilkada. Dimana setiap pemberitaan yang dijadikan informasi awal, minimal harus ada laporan resmi.
“Pada pasal 19 itu, kalau ada laporan yang tidak memenuhi syarat formil, tapi memenuhi syarat materil kami jadikan itu sebagai informasi awal,” katanya.
Ia berharap, warga bisa menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu jika memiliki bukti terkait pelanggaran kampanye.
“Kalau memang ada bukti silakan laporkan ke Bawaslu, sehingga bukan karena informasi kemudian kami lakukan konfirmasi ke bawah,” tukasnya.
Isman mengaku, sejauh ini pihaknya belum memiliki temuan maupun laporan resmi terkait pelanggaran. Lantaran ada informasi media soal dugaan keterliban perangkat desa di Hager sehingga jajaran Bawaslu melakukan penelusuran.
“Mekanismenya harus ada laporan, tapi yang kami lakukan adalah bentuknya pencegahan, paling tidak mengkonfirmasi (informasi dugaan pelanggaran),” tandasnya.
Sebelumnya ada pemberitaan di media massa terkait dugaan keterlibatan perangkat desa saat kampanye Masi-Aman di Hager, yakni kepala desa, sekretaris desa, sekretatis PMD, serta ketua RT.