Jazirah Indonesia – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Senin (4/11/2024) menggelar rapat pembahasan dan pengesahan agenda kerja DPRD Bulan November-Desember 2024.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama saat memmpin rapat menjelaskan, penetapan agenda kerja DPRD ini sesuai ketentuan pasal 80 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Ketentuan tersebut mengatur tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah.
“Maka tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah,” jelas Ade Kama.
Agenda Kerja dan Jadwal Kegiatan DPRD yang ditetapkan diantaraya, Pembahasan dan Paripurna KUA-PPAS 2025, Penyampaian dan Pengesahan RAPBD Tahun 2025, Pelaksanaan Reses, sampai dengan Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.





![Rakor Persiapan Operasi Pasar Murah Dan Sidak Harga Barang Bulan Ramadhan jelang Idul Fitri di ruang Rapat walikota Tidore Kepoulauan Kamis (28/3/2024) [Foto. Is]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/03/1-10-300x178.jpg)
![Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat menutup Lomba Pekan Ramadhan Kota Tidore 2024 Senin (25/3/2024) Malam. [Foto. Ist]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/03/1-9-300x178.jpg)

![Kebakaran di pasar Fadeldela Buli, kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara pada Jumat, (22/03/24) [Foto, tangkapan Youtube]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/03/6-300x178.jpg)
![Pendukung dan Penonton Pekan Ramadhan Kota Tidore [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/03/3-7-300x178.jpg)