Putusan Kasus DID Kota Tidore Tahun 2020: Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Jazirah Indonesia – Kasus korupsi bantuan untuk petani dari dana insentif daerah ((DID) tahap II Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 telah diputuskan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (12/11/2024).

Sidang sempat diwarnai kericuhan setelah ketua majelis hakim Tipikor, Khadijah Amalzain menyatakan terdakwa, Nuraksar Kodja terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Khadijah yang dikutip dari rri.co.id.

Vonis tersebut sontak membuat keluarga terdakwa di ruang sidang melayangkan protes.

Akmal, Anak Nuraksar Kodja menyebut kuasa hukum terdakwa sempat meminta uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp200 juta atas permintaan hakim.

“Kami selaku keluarga sangat kecewa, karena di dalam sana ada mafia yang bermain masalah keuangan, melalui pengacara hakim minta uang sebesar Rp200 juta, jika tidak diindahkan putusan akan tinggi,” ucap Akmal.

Putusan vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara dengan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.

Majelis hakim sendiri menilai terdakwa Nuraksar Kodja tidak bisa dijerat dengan dakwaan primer. Dimana dakwaan tersebut merupakan dakwaan utama yang termuat dalam surat dakwaan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Nuraksar Kodja haruslah dibebaskan dari dakwaan primer,” kata Khadijah.

Nuraksar Kodja dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam alternatif ke-1 subsider.

Dimana terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Adapun dalam dakwaan JPU, Nuraksar Kodja dituntut membayar uang pengganti senilai Rp745.241.363 menyatakan merampas uang negara sebesar Rp4.800.000 yang dititipkan oleh keluarga terdakwa kepada JPU sebagai perhitungan uang pengganti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp740.441.363,

Sementara dalam putusan majelis hakim tipikor, terdakwa hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp119 juta. Apabila tidak membayar dalam masa 1 bulan, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana selama 1 tahun,” ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa maupun pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui, Nuraksar Kodja ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada April 2024 lalu, dalam kasus korupsi penyaluran bantuan DID di Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan tahun 2020.

Penyaluran bantuan dengan total Rp2,1 miliar tersebut diperuntukan bagi 77 kelompok tani yang terdiri dari 1.109 petani yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Tidore Kepulauan.

Melalui inisiatif pihak Dinas Pertanian, bantuan yang telah ditransfer tunai kepada para petani kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi terdakwa untuk pembelian kebutuhan pertanian.

Terdakwa yang memiliki toko tani tersebut menerima total uang transfer dari para petani sebesar Rp711.296.000. Uang tersebut untuk pembelian barang berupa hand sprayer, biotani dan pestisida nabati.

Sementara Imran Yasin, Kepala Dinas Pertanian kala itu, dan Taher selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam penyaluran bantuan DID tersebut telah meninggal dunia.