DPRD Kota Tidore Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025

Jazirah Indnesia – DPRD Kota Tidore Keplauan dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

Penandatanganan ini melalui Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kta Tidore Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 yang digelar Jumat (15/10/2024), di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore.

Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota Tidore beserta Pimpinan OPD.

Ketua DPRD Kota Tidore, Ade Kama dalam memimpin rapat menyampaikan, Dokumen KUA-PPAS merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 ayat (1), bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” jelasnya.

Pada Pasal 90 ayat (1) dan (2) pada Peraturan Pemerintah yang sama alnjutnya, menyebutkan bahwa Rancangan KUA dan PPAS dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Kemudian Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD,” tambahnya.

Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD dan Pidato Walikota yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah.

Uraian ringkasan Keputusan DPRD tentang KUA-PPAS 2025 antaranya: Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.083.656.437.347,-  sementara Belanja Daerah dirancang sebesar Rp. 1.162.138.337.242, sedangkan  defisit Rp.  78.481.900.242.

Kemudian pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan  yaitu sebesar Rp.82.481.900.242, Pengeluaraan Pembiayaan  sebesar Rp.4.000.000.000 dan Pembiayaan Netto Rp       78.481.900.242. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran D aerah Tahun Berkenan   Rp. 0.