Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Melemah, Pengacara Segera Ajukan Penahanan Rumah

Jazirah Indonesia – Pria paruh baya yang menginap di Pavilun Kananga RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara itu tampak melemah. Wajahnya yang keriput bukti bahwa usia orang tua ini diatas 70 tahun. 

Di usianya yang sudah senja dan tak tegap seperti dulu itu kini menjadi perhatian serius tim medis yang menanganinya. Informasi mengenai kondisi kesehatannya kian hangat di jejaring sosial maupun media massa. Maklum, pria kelahiran 21 Desember 1951 itu pernah memerintah Maluku Utara selama dua periode. Adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kondisi kesehatan terdakwa kasus suap ini kian hari makin memprihatinkan sejak dirawat pada Senin, 2 Desember 2024 lalu setelah dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ternate. Kini, pada Selasa (17/12/2024), AGK digiring kembali ke Rutan Kelas II Ternate, tempatnya menghabiskan masa tahanan.

Kondisi kesehatan AGK menjadi perhatian serius dari tim medis yang menanganinya. Tapi begitulah kondisi kesehatan manusia, apabila sudah memasuki usia senja.

“Dokter yang menangani AGK di RSUD Chasan Boesoerie adalah Dokter Abdul Aziz Manaf yang kemudian membuat surat keterangan nomor 812/4898/2024 menyatakan Bapak Abdul Gani Kasuba dirawat di RSUD CB sejak tanggal 2 Desember hingga 17 Desember di ruangan Paviliun Kananga,” kata Hairun Rizal, pengacara AGK dikutip dari Haliyora.id, Selasa (17/12/2024).

Menurut Hairun, AGK didiagnosa mengalami Hipertensi Grade II dan juga Hiponatremia Ringan. Namun dalam surat keterangan dokter itu menyatakan pasien sudah boleh melakukan rawat jalan dan dikembalikan ke Rutan. 

“Kami selaku tim PH menghormati apa yang menjadi rekomendasi dari hasil pemeriksaan dokter dan menyarankan atau menyatakan bahwa klien kami sudah bisa rawat jalan dan dikembalikan ke rutan,” kata Hairun. 

Hairun mengakui, kalau dilihat kondisi AGK secara langsung memang sangat lemah. Untuk itu, tim pengacara dan keluarga sangat berharap agar AGK dirawat inap. “Kami berupaya mengajukan permohonan pembantaran dan atau permohonan izin berobat ke Mahkamah Agung,” tegas Hairun. 

Ia menjelaskan, fokus pengajuan permohonan jenis penahanan dari penahanan rutan ke penahanan rumah yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung ini rujukannya adalah kondisi terkini AGK yang sangat membutuhkan perawatan dan perhatian serius. Terlebih lagi ketika hendak ke kamar mandi AGK sudah tak bisa lagi berjalan tetapi harus dibopong orang lain. 

“Kita berharap kalau memang terdakwa ini kembali ke Rutan tentu kita menghormati. Namun kita juga berharap pihak Rutan memperhatikan kondisi klien kami dan juga melaporkan secara intens ke kami,” ujarnya.

Hairun menyatakan, selaku Tim PH pihaknya tetap menghormati semua proses hukum yang berjalan. Akan tetapi hak terdakwa untuk mendapatkan fasilitas kesehatan juga dijamin oleh undang-undang terlebih lagi AGK dalam kondisi yang masih sakit dan melemah. 

“Kita menghormati keterangan dokter, tapi dalam satu dua hari kedepan beliau masih drop maka kami akan mengajukan izin berobat untuk beliau di bawa ke RSUD untuk pengobatan,” pinta Hairun mewakili keluarga besar AGK.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat tim kuasa hukum AGK akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dokter yang menanganinya untuk menjadi dasar dijadikan tahanan rumah. “Kita akan ajukan setelah ada hasil pemeriksaan dokter, apakah kondisi AGK urgent/emergency yang itu bisa dijadikan sebagai dasar agar beliau (AGK)tetap di rawat di rumah atau menjadi tahanan kota atau tahanan rumah sehingga  tidak menjadi tahanan Rutan,” pungkasnya. 

Sekedar diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. AGK juga dikenai denda Rp 300 juta dan subsider 5 bulan kurungan.