Jazirah Indonesia – Pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan langkah penghematan anggaran dengan memangkas biaya perjalanan dinas (Perdin) sebesar 25 persen tahun ini.
Pemangkasan itu sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025. Di mana dalam efisiensi anggaran itu, kepala daerah diminta memangkas anggaran Perdin sebesar 50 persen.
“Penyesuaian anggaran perjalanan dinas di APBD 2025 ini tak lagi menunggu gubernur baru, bahkan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA juga sudah hampir rampung,” kata Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, Selasa (18/02/2025).
Menurut Samsuddin, penyesuaian anggaran Perdin tak lagi dalam bentuk angka-angka tetapi langsung dibuat pembatasan. Misalnya anggaran Perdin yang tadinya 100 jika dipangkas 25 persen berarti tersisa 75. “Nah 25 yang ada di dalam 75 itu tidak bisa lagi diambil,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian anggaran Perdin akan diformalkan sampai di pergeseran atau di perubahan anggaran 2025. Kendati begitu, dirinya mengaku ada beberapa kegiatan yang harusnya disesuaikan dengan visi misi gubernur baru.
Sebagai informasi, APBD pemerintah provinsi Maluku Utara untuk tahun 2025 disahkan sebesar Rp 3,3 triliun. Angka ini turun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 3,5 triliun.