DPRD Gelar Paripurna Penyampaian RPJMD Kota Tidore Tahun 2025-2029

Jazirah Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar Paripurna ke- 5 masa persidangan III Tahun 2024-2025 tentang penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029.

Ketua DPRD Kota Tidore, Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan, dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 penyampaikan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah.

“Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas Ade Kama Saat menyampaikan pidato di ruang Rapat Paripurna DPRD Rabi (11/6/25)

DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah kata Ade Kama, memiliki fungsi Strategis yakni, pengawasan, penganggaran dan  pembentukan kepala daerah.

” Kami berharap dalam penyampaian awal RPJMD yang akan di sampaikan ini telah mengintegrasikan hasil evaluasi RPJMD sebelumnya” harapnya

Semnatara Walikota Tidore Kepulauan,  Muhammad Sinen dalam pidatonya menyampaikan, Penyusunan RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 -2029 dilakukan Dengan menjamin kesinambungan pembangunan Daerah.

Oleh karenanya bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam membentuk masa depan Daerah yang tangguh.

“Aspek yang dimaksud RPJMD periode ini mengusung Visi, terwujudnya Tidore Kepulauan yang Aman, Nyaman, Ramah, Maju dan Berkelanjutan Untuk Semua,” imbuhnya.

Lebih lanjut Muhammad Sinen menyampaikan dirinya Bersama Wakil Walikota Ahmad Laiman ingin membangun kesadaran Kolektif kita bersama, bahwa kota miliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan.

“Kami minta dengan semua pihak untuk dapat mengarahkan upaya terbaik dalam sinergi bersama menopang terwujudnya Visi dan Misi Pembangunan Daerah,” tutupnya.