Jazirah Indonesia – Ketidakhadiran 10 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam agenda Paripurna penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kota Tidore Tahun 2025-2029, disoroti Pimpinan.
Wakil Ketua II, Ridwan Moh. Yamin, mengatakan, semua Anggota DPRD wajib untuk menghadiri agenda-agenda paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD.
Pasalnya, jika terdapat anggota yang tidak hadir sebanyak tiga kali dalam agenda-agenda paripurna maupun Rapat-rapat komisi, maka akan dilakukan eveluasi oleh Badan Kehormatan (BK).
“Rapat paripurna ini wajib bagi semua Anggota harus hadir. Sebagai pimpinan kami berharap bagi yang tidak hadir agar dapat dilakukan konfirmasi ke Sekretariat DPRD, untuk diketahui alasannya,” tegas Ridwan, usai Paripurna, Rabu, (11/6/2025).
Dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore, yang hadir dalam acara Paripurna sebanyak 15 Anggota, sementara yang tidak hadir sebanyak 10 Anggota.
Untuk Anggota DPRD yang tidak hadir dengan alasan Izin sebanyak 8 orang, yakni Hj. Asma Ismail, Kasman Ulidam, Yusuf Bahta, Hamga Basinu, Umar Ismail, Ahmad Zen dan Alifandi Rizky Cahya.
Untuk satu Anggota DPRD, yakni Husen Muhammad tidak hadir karena telah berpulang ke rahmatullah.
Sementara dua Anggota DPRD yang tidak hadir sekaligus tanpa keterangan, diantaranya, Efendi Ardianto A. Kadir dan Mochtar Djumati.