Jazirah Indonesia – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memutuskan menonaktifkan empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penonaktifan keempat pejabat tersebut merupakan kebijakan pertama Gubernur Sherly di awal tahun 2026 ini. Langkah ini diambil setelah keempat pejabat tersebut terperiksa terkait sejumlah temuan dalam pelaksanaan program di masing-masing OPD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menegaskan bahwa keputusan penonaktifan ini mulai berlaku sejak Senin, 5 Januari 2026, setelah Surat Keputusan (SK) ditandatangani langsung oleh Gubernur.
Empat pimpinan OPD yang dinonaktifkan sementara adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Saifuddin Juba, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Yudithya Wahab, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Armin Zakaria, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Atbang) Ridwan Saban.
“Mulai hari ini, keempat pejabat tersebut dinonaktifkan karena berstatus terperiksa. SK penonaktifan sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur,” ungkap Zulkifli, dikutip dari Haliyora.id, Senin (5/1/2026)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilaksanakan pada akhir Desember 2025. Sesuai dengan peraturan, pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sembari pemerintah akan mengusulkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi tersebut. “Jika dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Hasil pemeriksaan ditargetkan paling lambat 20 Januari sudah final,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, juga mengonfirmasi terkait penonaktifan empat pimpinan OPD tersebut. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara dan jika terbukti tidak bersalah, mereka akan dikembalikan ke jabatan semula.
“Temuan yang menjadi dasar pemeriksaan lebih berkaitan dengan program dan output kegiatan di masing-masing OPD. Saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga tengah mengajukan permohonan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Samsuddin.





![Bupati Ubaid Yakub MPA, saat peresmian gedung puskesmas Wasile Utara Haltim [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Bupati-Ubaid-Yakub-MPA-saat-peresmian-gedung-puskesmas-Wasile-Utara-Haltim-Foto.-Wahono-300x178.jpg)


![Foto bersama Bupati penyerahan bantuan armada penangkapan ikan berlokasi di (TPI) [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Foto-bersama-Bupati-penyerahan-bantuan-armada-penangkapan-ikan-berlokasi-di-TPI-Foto.-Wahono-300x178.jpg)
![Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). [Foto: Jaka/Man. Dpr.go.id].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/22-2-300x178.jpg)