Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mempercepat langkah penguatan pengawasan dan penanganan kerugian daerah melalui pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Saat ini, seluruh proses administrasi pembentukan tim tersebut telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan Wali Kota.
Pembentukan TPTGR ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Tidore Kepulauan yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai upaya memastikan penanganan kerugian keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti arahan pimpinan daerah dengan memprioritaskan penyelesaian Surat Keputusan (SK) TPTGR.
“SK pembentukan TPTGR saat ini sudah berada di meja Wali Kota dan tinggal ditandatangani. Ini merupakan respon cepat kami atas instruksi Wali Kota melalui Sekda,” ujar Abukasim.
Ia menegaskan, percepatan pembentukan TPTGR dilakukan untuk menutup celah hukum dalam proses penanganan dan pemulihan kerugian daerah, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Abukasim juga menjelaskan terkait keberadaan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD). Menurutnya, MP2KD telah dibentuk sejak tahun 2021 dan masih berlaku hingga saat ini.
“Terkait MP2KD, SK-nya sudah ada sejak tahun 2021, sehingga tidak perlu diterbitkan SK baru. Tinggal dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Adapun struktur Tim Peneliti TPTGR terdiri dari Inspektur Kota Tidore Kepulauan sebagai ketua, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai sekretaris, serta anggota yang melibatkan Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum Setda, seluruh Inspektur Pembantu (Irban) I hingga III, Irban Investigasi, serta tim teknis dari unsur auditor dan analis di lingkungan Inspektorat.
Sementara itu, susunan MP2KD terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai ketua, Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan sebagai wakil ketua, Kepala BPKAD sebagai sekretaris, dengan anggota antara lain Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, dan Kepala Bagian Hukum Setda.
Dengan kesiapan kelembagaan tersebut, Pemkot Tidore Kepulauan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan kerugian daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi






![Banjir di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara [Dokumentasi BNPB]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/01/10-300x178.jpg)



