Jaizrah Indonesia – DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, setelah sebelumnya pemerintah daerah menyampaikan Ranperda dimaksud.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, serta diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, para camat, serta insan pers.
Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas memiliki makna strategis.
Hal itu lanjutnya, karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak asasi manusia dan komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban.
“Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ujar Ade Kama.
Pada rapat paripurna tersebut, empat fraksi DPRD, yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI, secara resmi menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.









![Banjir di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara [Dokumentasi BNPB]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/01/10-300x178.jpg)