Jazirah Indonesia -Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan yang dilakukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ini guna memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi terbaru serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman saat membuka kegiatan ini menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan strategis dalam memastikan efisiensi serta transparansi penggunaan anggaran publik.
Ia menekankan bahwa kebijakan pengadaan tidak hanya berorientasi pada harga terendah, tetapi juga harus menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas.
“Kebijakan pengadaan harus bersifat inklusif. Tidak sekadar mencari harga termurah, tetapi menghasilkan produk yang berkualitas, berdampak pada pemerataan ekonomi, pemberdayaan UMKM, peningkatan produk dalam negeri, serta menjadikan pengadaan sebagai penggerak layanan publik yang akuntabel, bukan sekadar rutinitas administratif,” ujar Ahmad.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pelaksana pengadaan agar terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, asistensi ini menjadi momentum untuk memperdalam pengetahuan, meningkatkan keahlian, serta memperkuat kemampuan analisis para pelaku pengadaan agar pelaksanaan PBJ dapat berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan kesalahan.
Ahmad Laiman turut berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Partisipasi tersebut, kata dia, menjadi indikator keseriusan dalam mendukung suksesnya proses pengadaan di Kota Tidore Kepulauan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tidore Kepulauan, Abdul Wahid Saraha, menjelaskan bahwa kegiatan asistensi ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal.
Di antaranya, sebagian besar kegiatan APBD di seluruh perangkat daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, masih terbatasnya pemahaman pelaku pengadaan terhadap regulasi dan praktik PBJ, serta banyaknya persoalan hukum yang berkaitan dengan pengadaan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Melalui asistensi ini, diharapkan seluruh pelaku pengadaan memiliki pemahaman yang sama, sekaligus menjadi sarana evaluasi pelaksanaan PBJ tahun sebelumnya dan memperkuat koordinasi untuk pelaksanaan tahun ini,” jelas Abdul Wahid.
Kegiatan Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Februari 2026. Peserta berasal dari seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan, terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), bendahara, admin/operator SIRUP, serta personel lain yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.









