Jazirah Indonesia – Upaya memperkuat landasan hukum bagi pengembangan inovasi daerah terus dilakukan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Salah satunya melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara di Aula Kanwil Kemenkum, Ternate, Rabu (11/2/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Dr. Mia Kusuma Fitriana, menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda merupakan tahapan penting guna memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Agenda harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam mengevaluasi dan menganalisis Ranperda Inovasi yang diusulkan Pemkot Tidore. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih, kontradiksi, maupun duplikasi, baik secara formil maupun materiil,” ujarnya.
Mia juga menekankan pentingnya ketepatan kewenangan dalam pembentukan regulasi. Menurutnya, perlu dipastikan apakah substansi pengaturan harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah atau cukup melalui Peraturan Wali Kota.
“Kami ingin mencegah kesalahan kewenangan, apakah harus dengan ranperda atau cukup dengan ranperwal. Substansi pengaturan Perda dan Perwali tentu berbeda, jadi jangan sampai salah penempatan,” tandasnya.
Ia turut mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam mengajukan harmonisasi Ranperda Inovasi tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkot Tidore yang telah melaksanakan kewajiban konstitusionalnya melalui proses harmonisasi ini,” tambah Mia.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara yang terus terjalin dengan baik.
Rudy menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Inovasi Daerah merupakan langkah strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Proses harmonisasi ini sangat strategis. Kami berharap mendapatkan masukan, koreksi, dan penyempurnaan agar ranperda ini benar-benar berkualitas serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” pungkasnya.









