Wali Kota Tidore Hadiri Paripurna DPRD, Ranperda Inovasi Daerah Disepakati Lanjut

Jazirah Indonesia – Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulaujan.

Pandangan fraksi DPRD ini diagendakan pada rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026, berlangsung di ruang rapat Paripurna, Selasa (12/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Aisya Ismail, didampingi Ketua DPRD Ade Kama, serta dihadiri 24 dari 25 anggota DPRD. Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda, para asisten sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Nurul Asnawiah menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong daya saing daerah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa inovasi daerah tidak boleh hanya berhenti sebagai slogan atau capaian administratif semata, melainkan harus benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, murah, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Nurul juga menyoroti pentingnya sistem informasi inovasi daerah agar tidak hanya menjadi etalase data, tetapi harus terbuka dan mudah diakses publik. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami manfaat inovasi, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan dan keberlanjutan inovasi daerah.

Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicara Kasman Ulidam menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan pelayanan publik.

Ia menilai pemerintah daerah tidak lagi dapat mempertahankan pola pelayanan yang lamban dan birokratis.

“Semangat inovasi tidak boleh berhenti hanya pada slogan atau seremonial semata. Inovasi harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan efisiensi anggaran,” ujar Kasman.

Fraksi DKI melalui juru bicara Idrus Salim juga menyampaikan dukungan terhadap Ranperda tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pelaksanaannya.

“Pada prinsipnya kami menerima dan mendukung Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme di DPRD,” tegasnya.

Adapun Fraksi ADEM melalui juru bicara Alifandi Riski Cahya menyoroti pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi teknologi.

Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada penyederhanaan layanan, percepatan akses informasi, dan penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Ia juga mengingatkan agar inovasi tetap mempertimbangkan kondisi geografis serta sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan.

“Inovasi harus kontekstual dan berpihak pada masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,” ujarnya.

Dari seluruh pandangan fraksi, DPRD Kota Tidore Kepulauan akhirnya menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (13/5/2026).

News Feed