Jazirah Indonesia– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila.
Langkah ini dinilai penting karena hingga kini baru sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) bagi pekerjanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan konsep tempat kerja ramah keluarga tidak mengharuskan setiap perusahaan membangun fasilitas daycare sendiri.
Implementasinya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan.
Menurutnya, perusahaan dapat menyediakan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, memberikan voucher atau subsidi biaya penitipan anak, maupun bekerja sama dengan daycare milik komunitas.
“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” kata Indah dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/7/2026).
Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026 mencatat, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar di Indonesia, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang memiliki fasilitas penitipan anak.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang besar untuk pengembangan tempat kerja ramah keluarga di berbagai sektor usaha.
Indah menjelaskan, keberadaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas dan loyalitas pekerja.
Selain itu, fasilitas tersebut dinilai mampu meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan, menekan tingkat pergantian pekerja (turnover), serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia di masa depan.
Ia menambahkan, pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan bagi keluarga merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional.
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Selain itu, pengembangan tempat kerja ramah keluarga juga mendukung implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Indah.






