Jazirah Indonesia – Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keempat fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM.
Persetujuan itu disampaikan juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I DPRD dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (23/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, serta 16 dari 25 anggota DPRD.
Turut hadir Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, agenda tersebut tidak hanya untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pembahasan ini mencerminkan komitmen kita terhadap transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan kajian secara cermat dan konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pembahasan tersebut juga memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masukan dari alat kelengkapan dewan, serta berbagai rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Muhammad Sinen menegaskan, pengesahan Ranperda tersebut tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, dokumen pertanggungjawaban APBD harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.
“Setiap capaian patut kita apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, serta masukan yang diberikan selama proses pembahasan.
Muhammad Sinen berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terpelihara dalam semangat kemitraan yang sejajar, saling menghormati, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.
Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan pihak-pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Semoga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan keputusan DPRD, serta penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.







