Jazirah Indonesia – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Tidore mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan di Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan.
Ketiga terduga pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tidore.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP I Komang Suriawan, S.H., M.Si., membenarkan pengamanan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut.
Ia menjelaskan, penanganan perkara berawal dari laporan polisi yang telah teregister dengan Nomor: LP/B/64/VIII/RES.1.6./2026/SPKT/POLRESTA TIDORE/POLDA MALUT, tertanggal 3 Agustus 2026.
“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan,” ujar AKP I Komang Suriawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Satreskrim Polresta Tidore langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan berupa pelemparan terhadap sebuah kendaraan serta dugaan penganiayaan di Kelurahan Tongowai.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AS (18), RVN (19), dan AA (19).
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan menegaskan, Polresta Tidore berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap peristiwa tersebut serta mengetahui peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.









