Sosialisasi di Malut, Pakar Hukum Ungkap Keunggulan KUHP Baru

Jazirah Indonesia  –  Beberapa keunggulan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diungkap pakar hukum saat kegiatan sosialisasi di Maluku Utara (Malut).

Kegiatan yang dilakukan di Gamalama Ballroom Hotel Sahid Bela Ternate, Senin (30/1/2023) merupakan kerjasama Fakultas Hukum Universitas Khairun dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), diikuti oleh Forkopimda Kabupaten/Kota se Malut.

Sosialisasi KUHP baru adalah sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pakar Hukum Pidana UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, dalam pemaparannya menjelaskan, satu keunggulan dari KUHP baru adalah hanya ada dua buku, yaitu buku satu ketentuan umum, dan buku dua tindak pidana.

KUHP baru ini, masih dalam masa transisi selama tiga tahun semenjak disahkan dan akan mulai berlaku pada 2025 mendatang.

“KUHP kita sekarang itu hanya ada 2 buku, kalau di dalam WvS ada 3. Ketentuan umum Buku pertama, buku kedua tentang kejahatan, buku ketiga pelanggaran, nah kenapa kok hanya dibedakan menjadi 2 saja,” kata Prof Marcus.

Dia menjelaskan, satu ketentuan umum dan tindak pidana. Karena perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran itu di dalam konteks penegakan hukum dipandang tidak terlalu urgen.

Menurutnya, selama tiga tahun sosialisasi sebelum KUHP yang baru diterapkan, reaksi itu akan terus ada sampai nantinya diterapkan akan ada pula reaksi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan dalam KUHP baru dengan KUHP yang digunakan saat ini. Dibandingkan dengan KUHP buatan Belanda, KUHP baru memiliki banyak keunggulan.

Sementara Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si mengatakan, masyarakat Indonesia telah menggunakan KUHP sejak lama.

Sehingga sambungnya, keinginan akan perubahan KUHP sudah dilakukan saat dibentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) pada tahun 1958.

Berbicara living law, Dhahana menjelaskan, hukum masyarakat adat menjadi suatu ketentuan yang akan diatur dalam peraturan daerah masing-masing wilayah sebagai pedomannya.

“Pastinya living law harus selaras dengan Pancasila dan prinsip hukum yang ada. Tidak semua wilayah atau masyarakat adat memiliki aturan yang sesuai dengan parameter ini,” Jelasnya saat menyampaikan materi.

Olehnya itu, kata dia, berbagai Kementerian/Lembaga tengah digerakkan untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap eksistensi KUHP yang baru.

“KUHP berlaku efektif 3 tahun kedepan. Pemerintah saat ini sudah menyiapkan 3 UU dan 6 Peraturan Pemerintah sebagai turunannya.” Tuturnya.

KUHP Kolonial Belanda atau WvS, sudah lama digunakan yakni sejak 1918, padahal memang Indonesia dijajah oleh Belanda 3 setengah abad. Artinya cukup lama Belanda menerapkan WvS, sejak 1885.

“Terdapat lima misi dari KUHP baru yaitu pertama rekodifikasi terbuka, kedua adalah harmonisasi, dimana saat Indonesia memiliki komitmen terkait hak asasi manusia, jelas Dr. Dhahana.

Lanjutnya, sedangkan, ketiga adalah modernisasi, keempat aktualisasi. Selanjutnya Demokratisasi ini pun juga hal yang sangat penting untuk keseimbangan antara moralitas individual, sosial.

Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Dr. Surastini Fitriasih, S.H,. M.H.

di kesempatan tersebut mengatakan, KUHP baru ini memiliki beberapa keunggulan, salah satunya yang paling kasat mata adalah karena ini menggunakan bahasa Indonesia.

Berbeda dengan WvS yang aslinya itu, katanya adalah berbahasa Belanda Kemudian banyak dilakukan penerjemahan penerjemahan yang tentunya sedikit banyak ada penafsiran dari masing masing penerjemah.

Komentar