Jazirah Indonesia – Pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan yang menyoalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Raya Sofifi, mengundang tanggapan hingga ke elemen mahasiswa.
Dari HMI Cabang Tidore misalnya, melalui Ketua Umum, Ilham Fahri merespon bahwa jika IMB Masjid Raya Sofifi merupakan bentuk dari mekanisme hukum administrasi agar bangunan yang didirikan tidak berstatus Ilegal sesuai dengan prosedur Tata Ruang dan Wilayah.
Kendati itu, melalui rilis yang diterima Jazirah Indonesia Kamis (21/10/2021), Ilham menilai statemen Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan, Malik Arahman itu menunjukan suatu kemunduran Birokrasi.
“Statatemen seperti ini menunjukan satu inkonsisten, lalai dan bahkan sebagai satu kemunduran birokrasi”, kata Ilham.
Dimana pernyataan dari pihak PUPR, Kota Tidore Kepulauan, Malik Arrahman seperti yang diberitakan HalloTernate Kamis (21/10) mengatakan, pihaknya akan mencoba kembali melakukan koordinasi dengan DPMPTSP tentang IMB bangunan Masjid Raya Sofifi.
“Jika bagunan itu tidak memiliki IMB maka sangksi buruknya itu berupa penyegelan, lalu ia menambahkan.”Itu (Penyegelan) akan dilakukan setelah pelaksaan STQ, dan kami akan kaji kembali apakah IMB itu ada atau tidak”, tulis Ilham mengutip pernyataan Malik Arrahman.
Soal inkonsisten dan kemunduran birokrasi yang disebut Ilham Fahri terhadap pernyataan ini bukan tanpa alasan.
Dikatakannya, jika Dinas PUPR paham benar soal tugas dan fungsi mereka apalagi berbicara tata ruang, sedari awal sejak dalam tahapan pembangunan masjid Raya Sofifi maka semestinya telah mengkordinasikan dengan DPTSP tentang surat Permohonan.
Bahkan kata Ilham, koordinasi yang dimaksukan sampai pada mengeluarkan Rekomendasi IMB, bukan mengeluarkan statemen yang justru menjadi bumerang.
Dari satu aspek, HMI menilai statemen Malik Arrahman itu ada benar dari aspek adminsitrasinya, akan tetapi dapat berdampak pada kinerja serta citra Birokrasi Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan.
“Kami menilai statemen Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tidore itu memang ada benarnya, tapi mesti berikhtiar juga, karena sangat berdampak pada kinerja serta citra Birokrasi Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan itu sendiri”, Kata Ketua HMI Cabang Tidore yang baru dilantik pada bulan kemarin ini.
Bahkan lanjutnya, semua orang dapat saja menilai buruk terhadap kinerja dari Perangkat OPD Walikota dan Wakil Walikota dua Periode itu.
Disamping itu, pihaknya juga menilai satu gejolak sosial akan timbul dimana masyrakat akan menyayangkan sikap tersebut.
Sebab lanjut Ilham, entitas Penduduk Maluku Utara pada umumnya yang memeluk agama Islam sekitar 75% dan apalagi Kota Tidore pada khususnya diangka 94,12% sebagai penduduk umat muslim justru mudah mencibir miring jika penyegelan itu benar-benar dilakukan.
Apalagi kata Ilham, Masjid Raya Sofifi sebagai lokasi yang pelaksanaan STQ Tingkat Nasional yang menjadi Hajatan akbar perwakilan peserta STQ dari Daerah Provinsi se Indonesia.
“Kami berharap kepada dinas-dinas terkait agar lebih mengeketifkan pola koordinasi dan komunikasi, begitupun seluruh antar OPD di Kota Tidore Kepulauan sebab keberhasilan Walikota dan Wakil Walikota itu tergantung Kinerja dari Perngkatnya”, tutup Ilham.
Sumber : Rilis HMI Cab, Tidore
Editor : Nazirul
Komentar