Jazirah Indonesia – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) berencana akan menerbitkan perubahan regulasi terkait status Perusahaan Daerah (Perusda) miliknya yakni Kie Raha Mandiri (KRM). Perubahan regulasi tersebut secara langsung mengakuisisi perusahaan plat merah itu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Peroda).
Pemda Provinsi memandang hal ini perlu dilakukan agar pihak ketiga ataupun perusahaan lainnya dapat menanamkan modal pada perusahaan KRM meskipun kepemilikan saham terbesar masih milik pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Beberapa poin yang harus kita bereskan, yaitu kita menyesuaikan dengan regulasi. Karena di Perusda itu agak sedikit rancuh pada beberapa hal,” kata Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Karim pada media ini, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, perubahan ini penting dilakukan karena dua hal, yang pertama, Pemda menilai kinerja yang dilakukan oleh Direksi KRM kurang memuaskan.
“Kedua, kedepannya kita berencana untuk melakukan perubahan Perda terkait dengan perusda itu. Supaya pada perusda itu dari perusahaan umum yang yang sahamnya dari pemerintah daerah namun perseroan atau pihak lain yang menanamkan modal,” ungkapnya.
Terkait dengan kucuran dana yang diberikan oleh pemerintah daerah provinsi kepada Perusda, Syamsudin mengaku sudah 3 tahun pemerintah tidak lagi memberikan dana kepada Perusda.
“Justru 3 tahun terakhir ini sudah tidak diberikan. Kenapa tidak bisa diberikan karena mereka tidak dapat menampilkan pertanggungjawaban anggaran audit sebelumnya sehingga kita tidak lagi memberikan anggaran,” terangnya.
Syamsuddin bilang, selama ini Direksi Perusda sudah membuat laporan tetapi tidak dalam laporan auditif oleh karena itu pihaknya merekomendasikan agar BPKP yang melakukan audit.
Terkait ini, pihaknya akan menyampaikan kepada gubernur untuk melakukan restrukturisasi kepada Direksi Perusda, termasuk perubahan status perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah.
“Kalau Perusda hanya Pemda yang punya uang kalau Peroda bisa bekerja dengan pihak lain dan ini banyak orang yang ingin bekerjasama dengan Perusda kita menyesuaikan itu. Oleh karena itu kita berharap ke depan bisa ada perubahan pada regulasi tentang perusda itu sendiri supaya menjadi perseroan,”pungkasnya.
Penulis : Ong Rasai
Editor : A. Achmad Yono





![Direktur PT. Mega Cipta Cemerlang, Samin Tan [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/06/Direktur-PT.-Mega-Cipta-Cemerlang-Samin-Tan-Foto.-Ist-300x178.jpg)
![Korban penyerangan OTK, saat berada di Puskesmas Damuli [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/06/1-8-300x178.jpg)
![Guru sekolah Muhammadiyah di Kota Tidore Kepulauan menerima pengahargaan pada momen Musda ke-IV Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Tidore [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/06/3-1-300x178.jpg)
![Sekretaris Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Baiquni [Foto. ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/06/2-5-300x178.jpg)

Komentar