Potensi Ketidakpastian Investasi Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Jazirah Indonesia – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional, dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dunia usaha atau investasi.

Alasan utama seperti disampaikan Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan, Rika Irianti, aturan yang dinyatakan inskonstitusional itu, masih diberi ruang untuk diperbaiki selama dua tahun ke depan.

banner 1200x520

“UU tersebut dinyatakan inkonsitusional, akan masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun, sehingga dicermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum,”, kata Rika Jumat (26/11/2021).

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja justru menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Alasannya, putusan itu bersifat multitafsir di kalangan pengusaha dan serikat pekerja.

“Kalau ada yang gonjang-ganjing seperti ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian, yang namanya ketidakpastian ini paling dihindari oleh investor. Mereka tidak suka dengan ketidakpastian,” kata Heri, Jumat (26/11/2021), dikutip bisnis.com.

Heri mengatakan, putusan ini justru bias membuat kalangan pengusaha menahan diri melakukan ekspansi bisnis di tahun depan.

Manuver itu juga berpotensi menahan laju pemulihan di sejumlah industri yang berimbas pada turunnya serapan tenaga kerja.

“Pengusaha menunda untuk investasi. Proses-proses selanjutnya juga tertunda, seperti serapan tenaga kerja yang juga tertunda, perbaikan pendapatan dan daya beli masyarakat, dampaknya akan menghambat pemulihan ekonomi,” kata dia.

Heri meminta pemerintah untuk segera meredam ketidakstabilan di tengah masyarakat selepas putusan MK kemarin.

Dia menawarkan, pemerintah perlu mengakomodasi saran dan kepentingan dari dunia usaha dan serikat pekerja di tengah momentum perbaikan UU Cipta Kerja.

“Diskusi, duduk bareng pemerintah, pengusaha, dan pekerja suatu hal yang penting untuk menyelesaikan masalah seperti ini.

Dilansir dari bisnis.com, Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, keputusan MK itu menyasar pada ranah formal UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Hal itu berarti lanjutnya, keputusan itu tidak menyangkut sisi materi perundang-undangan bersama dengan peraturan turunannya.

“Concern kami terkait dengan kepastian berusaha. Beberapa rekan investor kami, baik dari dalam maupun luar negeri mempertanyakan keputusan MK itu,” kata Adhi saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Gedung Permata Kuningan Lt. 10, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan, , UU Cipta Kerja tetap berlaku bersama dengan sejumlah aturan turunnya yang sudah ditetapkan sebelum keputusan MK pada Kamis (25/11/2021).

Dengan demikian, dia meminta serikat pekerja untuk tidak membuat kesimpulan yang melenceng jauh dari putusan MK tersebut.

“Kami mendukung DPR supaya ini bisa segera direvisi sesuai dengan legal formal yang diinginkan, sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum dari perubahan UU Cipta Kerja ini,” kata dia.

Komentar