Tuntaskan Janji Rekrutmen 1 Juta Guru

Jazirah Indonesia – Komitmen memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di tanah air. Salah satunya dengan segera menuntaskan program rekrutmen sejuta guru honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan Hari  Guru Nasional, Kamis (25/11/2021).

“Pelaksanaan rekrutmen sejuta guru honorer menjadi PPPK akan terus kami kawal sebagai bagian komitmen kami untuk memajukan, memuliakan, menghormati, dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang ada di Indonesia,” ujar Syaiful Huda.

Komitmen yang dirasakan terus dikawal DPR adalah penyampaian Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin soal akuisisi ASN saat membuka rapat koordinasi secara virtual pada April 2021 lalu.

Kata Wapres, pada 2021 kita memulai lagi melakukan akuisisi ASN melalui dua kebijakan penting yang salah satunya adalah merekrut satu juta guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini kata Wapres, sekaligus menjadi jalan bagi penyelesaian kekurangan guru di seluruh daerah di Indonesia.

DPR menilai, program sejuta guru honorer menjadi PPPK merupakan langkah terobosan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kependidikan di tanah air.

Kendati itu, Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga kependidikan masih menjadi salah satu persoalan krusial dalam manajemen pendidikan di Tanah Air.

Ketidakseimbangan jumlah guru dengan kebutuhan di lapangan, tidak meratanya distribusi guru, hingga minimnya kesejahteraan guru merupakan masalah-masalah yang dari tahun ke tahun belum juga terselesaikan.

“Padahal guru merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya pendidikan yang berkualitas. Bagaimana mengharapkan kualitas sumber daya manusia Indonesia akan mumpuni, jika para guru tidak bisa mendidik secara optimal,” katanya.

Lainnya adalah masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan mulai dari rendahnya pengajuan formasi dari pemerintah daerah, tingginya passing grade seleksi, rendahnya poin afirmasi, hingga kepastian jadwal seleksi.

“Berbagai permasalahan ini harus segera dituntaskan, agar target rekruitmen sejuta guru honorer ini bisa tuntas tidak lebih dari 2022”,tegasnya.

Jangan sampai lanjutnya, pelaksanaan program rekruitmen sejuta guru honorer ini menjadi persoalan tersendiri di kemudian hari karena tak kunjung tuntas.

Jumlah Guru yang Lulus PPPK dan Ketentuan Rekrutment

Sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021.

Total formasi sebanyak satu juta, saya mendorong bagi para guru honorer yang belum mendaftar atau belum lulus untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan mendaftar di tahap 2 dan 3.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Tentang Gaji PPPK

Gaji Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK berdasarkan golongan.

  • Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan PPPK

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Tunjangan PPPK terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Komentar