Selama 58 Tahun Pengelolaan APBN Gunakan Aturan Kolonial Belanda

Jazirah Indonesia – Aturan terkait pengelolaan keuangan negara diterbit pada 2003 dan 2004, yakni melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebelumnya, selama 58 tahun Indonesia menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial Belanda dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.

Ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penandatanganan prasasti penanda aset surat berharga syariah negara (SBSN) di kampus Institut Teknologi Kalimantan, Balikpapan (ITK), Kalimantan Timur, Rabu (5/1/2022).

Setelah itu kata Dia, pengelolaan keuangan negara pun disebut menjadi mirip dengan emiten atau perusahaan terbuka.

Di kesempatan ini, Sri Mulyani juga mengungkap bagaimana pengelolaan keuangan dan perbendaharaan negara yang berkaitan dengan berbagai pembangunan.

Sebelum terbitnya dua aturan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Indonesia masih menggunakan aturan warisan kolonial Belanda dalam pengelolaan APBN.

“Dua UU ini yang menjadi landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Karena sebelum adanya dua UU itu, Indonesia yang sudah lahir semenjak 1945 sampai dengan 2003 keuangan negaranya diatur oleh UU masa penjajahan Belanda, namanya UU ICW,” ujar Sri Mulyani pada Rabu (5/1/2022) dikutip bisnis.com.

ICW merupakan singkatan dari Indische Comptabiliteitswet. Beleid itu menjadi pedoman pelaksanaan keuangan negara sejak Indonesia merdeka pada 1945 dan terus berlaku hingga 2003.

Perubahan aturan dari ICW menjadi UU 17/2003 kat Dia, tak lepas dari krisis moneter yang menimpa Indonesia pada 1997—1998. Menurutnya, krisis selalu menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan dan fondasi perekonomian.

“Semenjak itu, maka kita mulai mengelola keuangan negara, termasuk aset-aset negara. Dimasukkan ke dalam buku, diregister, divaluasi, kemudian dilaporkan, diaudit BPK, dan disampaikan ke publik. Mirip seperti perusahaan yang listed, yang sudah go public,” jelas Sri Mulyani.

Komentar