Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya.

Jazirah Indonesia – Rencana Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

Penghapusan dilakukan agar rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih tertata melalui sistem komputerisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Target Mulai Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihilangkan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, selama ini rekrutmen honorer tidak jelas. Belum lagi jumlahnya yang lebih banyak dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita punya informasi nih. Jadi tenaga honorer itu yang di rekrut sejak tahun 2004 sampai sekarang sekitar 1,1 juta. Tapi PNS yang direkrut cuma berapa? 500.000 doang. Jadi banyakan tenaga honorer yang diakomodasi pemerintah,” katanya dikutip meredeka.com, Kamis (27/1/2022).

Data tersebut kata  Averrouce belum valid, karena ada juga honorer yang diangkat tanpa melakukan pelaporan secara sistematis kepada pemerintah. Harapannya dengan adanya penghapusan, pemerintah akan lebih mengetahui jumlah pegawai terkini.

“Itu dia justru itu saya tidak bisa bicara validitasnya. Orang kemarin yang angkat angkatin tanpa tahu. Mereka angkat-angkat tapi tidak terkonsolidasi. Itu yang kita harap ke depannya, di 2023 diselesaikan semua dihitung dengan baik,” jelasnya.

Dia mengatakan, tenaga honorer sangat bisa menjadi PNS. Namun diharuskan melalui dia jalur yaitu CPNS dan PPPK.

“Mungkin akan lebih terbuka mengikuti PPPK, karena memang kalau di CPNS kan lebih misalnya umur dibatasi, kalau di PPPK kan bisa diatur sesuai dengan kebutuhan spesifik spesialisasinya bahkan bisa sampai 2 tahun sebelum pensiun di jabatan fungsionalnya,” katanya.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil mengatur kemungkinan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Syarat Tenaga Honrer Menjadi PNS

Tenaga honorer ini, dapat diangkat menjadi ASN terdapat ke dalam beberapa bagian. Pertama, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Kemudian, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.

Selanjutnya, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.

Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun. Namun nantinya, tenaga honorer tetap mengikuti serangkaian seleksi, seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.

 

Editor : Nazir
Sumber : merdeka.com

 

 

banner 1200x520

Komentar