Jazirah Indonesia – Hewan ternak yang berkeliaran bebas di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara akan ditertibkan pemerintah setempat.
Asisten II Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Nasrun Konoras mengatakan dalam waktu dekat Bupati Ubaid Yakub akan mengeluarkan instruksi penertiban hewan ternak di seluruh kecamatan.
Menurutnya, hewan ternak yang harus dikandang yakni yang berkeliaran di pusat Kota Maba.
“Jadi hewan yang berkeliaran di pusat Kota Maba ini harus dikandangkan,” kata Nasrun kepada Jazirah Indonesia, Senin (21/2/2022).
Ia mengatakan, hewan ternak yang harus dikandangkan diantaranya sapi, kambing, ayam dan anjing.
“Untuk menjaga kebersihan, karena sementara ini kita khususnya Haltim sudah disoroti oleh tamu-tamu dari luar yang tiap saat datang ke sini,” katanya.
Terkait regulasi yang mendasari penertiban hewan ternak jelas Nasrun, instruksi Bupati akan dikeluarkan lebih dulu sembari menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait hewan ternak.
“Dibuat dulu instruksi Bupati sambil menunggu pengesahan Perda Ternak dari DPRD Haltim,” pungkasnya.





![Penandatangan Naskah Hibah Serah Terima 40 Unit Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) milik Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTK) [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/12/5-1-300x178.jpg)


![KM. Tatamailau berlabu di pelabuhan Trikora Tidore [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/12/3-2-300x178.jpg)
![Walikota Gorontalo Dr. H. Marten A. Taha saat tiba di kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin(4/12/2023) [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/12/2-2-300x178.jpg)
Komentar