Jazirah Indonesia – Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Berikutnya, Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferrari milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyitaan ini terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan, pihaknya masih dalam proses membawa mobil Ferrari ke Gedung Bareskrim Polri dari Sumatera Utara (Sumut).
“Sampai perkiraan hari Sabtu dan sudah kita sita,” ujar Chandra, Jumat (20/5/2022), dilansir dari laman okezone.com.
Dia juga mengungkapkan, mobil mewah itu jika memiliki harga senilai Rp5 miliar. “(Harga Ferrari sekira) Rp4-5 Miliar,” kata Chandra.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.








![Tim Irine Center Halmahera Barat PIC Kecamatan Ibu, Mohtar Ridwan saat menyerahkan bantuan beasiswa kepada orang tua siswa penerima didampingi Kepala Sekolah SDN 21 Halmahera Barat. [Foto. MR-730/Jazirah Indonesia].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/03/1-4-300x178.jpg)
![Perwakilan Kedutaan Jepang, Kementerian Luar Negeri, UNDP dan Sekda Pulau Morotai dalam kunjungan bersama proyek seaBLUE di Morotai. [Foto: UNDP]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/03/2-2-300x178.jpg)
Komentar