oleh

Pengisian ASN di Tiga DOB Papua

Jazirah Indonesia – Mengenai pengalihan maupun formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) di 3 Provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua dibahas dalam rapat kerja Pemerintah dengan Komisi II DPR, Selasa (28/6/2022).

Pengisian pejabat ASN di tiga daerah tersebut disebutkan akan dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, pengukuhan dalam jabatan bagi yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari provinsi induk.

Kedua, uji kesesuaian dalam jabatan bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda. Ketiga, seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim Mahfud MD melalai rapat kerja Pemerintah dengan Komisi II DPR tersebut.

Mahfud MD juga berpandangan bahwa kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk.

Selain itu, juga bisa dipenuhi dari Penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang dan lulusan IPDN periode 2017-2021 sebanyak 487 orang.

“Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal papua dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non OAP,” kata Mahfud dalam paparannya, Selasa (28/6/2022).

Penerimaan dengan seleksi terbuka dapat dilakukan apabila tidak terdapat kesesuaian PNS dengan jabatan yang dibutuhkan, baik dari dalam lingkungan Provinsi Papua maupun di luar Provinsi Papua.

“Proses pengisian jabatan tersebut dilaksanakan oleh panitia seleksai dan dilakukan pengawasan oleh KASN dan Kementerian Dalam Negeri, guna menjaga objektifitas akuntabilitas dan keadilan dalam proses,” sambungnya.

Komisi II DPR bersikukuh akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Ketiga RUU itu yakni, tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Rencananya, pengesahan akan dilakukan saat rapat paripurna DPR pada 30 Juni mendatang.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, setidaknya ada dua alasan pengesahan harus dilakukan pada 30 Juni.

Pertama sambungnya, yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 yang disebutnya juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut.

Jika tidak disahkan lanjutnya, pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024.

Komentar