Jazirah Indoensia – Kasus mafia tanah di Desa Nusliko Kecamatan Weda, Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya ditetapkan 3 orang sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu diantranya adalah WLT oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, krmudian YI adalah Kepala Desa Nusliko dan pemohon sertifikat berinisial UB.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik.
“Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Halmahera Tengah tahun 2018,” kata Richard, saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Tersangka dalam kasus ini lanjutnya, diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU Nomor 32 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa dalam penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lainnya apabila telah memenuhi unsur dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,” tandasnya.





![Kepala Pelaksana BPBD Kota Tidore Muhammad Abubakar mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan menerima pengahragaan pada acara Penganugerahan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award Tahun 2022, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta pada Selasa (20/12/2022) Malam. [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/12/1-3-300x178.jpg)


![Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. [Foto. dpr.go.id]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/12/20201002_1513121-300x178.jpg)
![Audiensi bersama perwakilan pedagang Kota Tidore Kepulauan dengan Pemda Kota Tidore di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (19-12-2022). [Foto. Ist]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/12/Audiensi-bersama-perwakilan-pedagang-Kota-Tidore-Kepulauan-dengan-Pemda-Kota-Tidore-di-Ruang-Rapat-Wali-Kota-Senin-19-12-2022.-Foto.-Ist-300x178.jpg)
Komentar