oleh

Permintaan Kenaikan Tarif Oleh Organda Tidore Lanjut Dibahas

Jazirah Indonesia – Tuntutan organisasi Perusahan Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Kota Tidore tentang kenaikan tariff angkutan umum, kembali dibahas.

Pembahsan tersebut melalui rapat yang digelar Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Walikota, Senin (19/9/2022).

Ali Ibrahim mengatakan, pertemuan ini mengantisipasi surat keputusan (SK) Walikota yang nantinya akan dikeluarkan terkait kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tidore.

“Tariff angkutan umum ini masih tidak stabil sehingga harus adanya pertimbangan dari kita semua sebelum dikeluarkannya SK Walikota agar tariff yang digunakan tidak keluar dari aturan”, kata Ali Ibrahim.

Ali Ibrahim juga berharap ketika tariff yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan tidak merugikan pihak organda dan tidak merugikan masyarakat umum,

Dia menegaskan, Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan telah memperhitungkan standar tarif yang sesuai dengan ketentuan Permenhub sehingga ditetapkan menjadi Rp. 20.000 dari terminal ke Rum.

“Ini sudah sesuai perhitungan dishub jadi tidak naik tidak turun itu sudah tarif normal perhitungan dari Dishub.”tegas Ali Ibrahim

“Untuk tarif di tiga kelurahan yang diminta oleh organda harus dinaikan tarif itu harus sesuaikan juga dengan perhitungan Dishub terkait kilometer yang nantinya akan disesuaikan oleh Dinas terkait.”kata Ali

Sementara, Kapolres Kota Tidore Kepulauan AKBP Setyo Agus Hermawan, menanggapi tuntutan organda yang meminta agar tariff Terminal ke Rum dengan harga Rp. 25.000.

Dia meminhta agar tuntutan ini jug harus sesuaikan mekanisme dan perhitungan dari Dinas Perhubungan yang berpegang pada peraturan Menteri Perhubungan.

“Kami berharap agar Dishub tidak keluar dari rill aturan yang berlaku, kalau memang tuntutan organda di tiga kelurahan itu harus dinaikan tariff harga angkutan umum, namun sebenarnya tidak bisa lagi naik jangan dipaksakan, pada intinya kita sudah mengikuti tuntutan mereka, karena ini peraturan Menteri yang tidak bisa diubah.” Kata Setyo Agus

Senada juga disampaikan Dandin 1505 Tidore Letkol Inf, Bunjamin Jayatri mengatakan, pada prinsipnya Forkopimda sangat mendukung penetapan tariff yang disampaikan Dishub yang sudah sesuai aturan dengan tariff paling atas yang mungkin sudah cukup memuaskan,

“Intinya kami para forkopimda sangat mendukung dalam penetapan tariff ini, pada dasarnya kita tidak keluar dari aturan yang berlaku”, tegas Bunjamin.

Dalam kesempatan yang sama juga, Kepala Bidang Darat Dishub Kota Tidore Kepulauan Fitra Maradjabesy mengatakan, daftar perhitungan tariff menggunakan peraturan menhub.

Dengan perhitungan menggunakan bahan Pertamax maka tariff terminal ke Rum dengan harga Rp. 20.000 yang sebelumnya di harga Rp. 19.050, sedangkan perhitungan menggunakan pertalite diharga Rp. 16.109.

Fitra Maradjabesy menambahkan, terkait tuntunan tariff di tiga kelurahan tidak bisa lagi untuk dinaikkan tariff.

“Karena jika kita menaikan harga tariff di tiga kelurahan ini yakni, Seli, Gurabati dan Tomalou maka akan bertentangan dengan aturan, karena tariff ini tidak bisa melebihi tariff batas atas”, jelas Fitra.

Komentar