Jazirah Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore melaksanakan eksekusi pidana terhadap terdakwa (SS), mantan kepala Desa Tului Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Jumat, (4/11/2022).
Eksekusi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, Alexander Maradentua ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Printah– 406/Q.2.11/Fu.1/11/2022, tanggal 03 November 2022.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Tidore, Gama Palias menyatakan eksekusi ini merupajan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ternate.
Terdakwa (SS) dikatakan Gama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 di Desa Tului Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Atas hal ini, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 319.105.600,00 (tiga ratus sembilan belas juta seratus lima ribu enam ratus rupiah)
“Terhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider dua bulan penjara”, ungkap Gama.
Selain itu terhadap terdakwa dihukum membayar uang pengganti subsidiair selama 5 (lima) Bulan Penjara. Eksekusi terhadap Terdakwa tersebut dilakukan di Rutan Ternate.
“Dalam penanganan perkara dimaksud, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, telah melakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah),” jelasnya.
Kemudian dijelaskan, dari total Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 319.105.600,00 (tiga ratus sembilan belas juta seratus lima ribu enam ratus rupiah).
Dimamana uang tersebut merupakan Uang Pengganti dalam perkara dimaksud dan telah dilakukan eksekusi melalui penyetoran ke Kas Negara pada Bank Mandiri Ternate.
Komentar