Jazirah Indonesia – Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura bahwa ada dugaan permainan dalam terbitnya SK tentang pengangkatan Sekda Provinsi ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Menurut Margarito, kewenangan menunjuk Sekda Provinsi adalah mutlak milik Presiden. Hal itu mengacu pada aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Tudingan permainan seperti disampaikan gubernur Sulteng itu bukan ranah hukum, itu soal lain. Karena, mengacu undang-undang, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden, kata Maragarito, Kamis (15/12/2022).
Lanjutnya, jika yang diangkat bukan pilihan gubernur dan tak sesuai ekspektasi dia, itu urusan lain.
Dia menjelaskan, dalam kaidah hukum tata negara, pemerintah pusat hanya terikat pada bentuk usulan, bukan pada materi usulan, sehingga apapun keputusan pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib tunduk.
“Memang harus ada usulan berupa surat, hanya itu saja yang membuat pemerintah pusat terikat. Selebihnya tidak. Mengenai figur yang dipilih satu dari tiga nama yang diusulkan oleh gubernur, ya terserah pusat, dalam hal ini Presiden,” ujarnya.
Terkait tuduhan dugaan main mata di internal Kemendagri dalam SK yang ditandatangani tanpa dibaca sebelumnya oleh Presiden. Margarito mengatakan, akan sulit bagi Gubernur Sulteng untuk membuktikan tudingannya.
“Cukup disayangkan sekelas gubernur menuduh macam-macam ke pemerintah pusat. Apalagi dia sampaikan secara terbuka di hadapan bawahannya. Bagi saya, tuduhan tersebut tidak logis dan tidak berdasar. Sekali lagi, apa yang diputuskan oleh pusat itu sah,” katanya.
Margarito pun memberi saran pada Gubernur Sulteng agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Jalan terbaiknya adalah gubernur harus tunduk dan taat melaksanakan keputusan presiden, karena itu sah di mata hokum, segera lantik Sekdaprov,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menuding ada permainan di internal Kemendagri terkait terbitnya SK Sekdaprov. Bahkan, Rusdy menduga, Presiden Jokowi hanya menandatangani SK tersebut tanpa membaca isinya.
Hal ini disampaikan terbuka di hadapan pejabat eselon II dan III. Serta kelompok nelayan di halaman kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng pada Rabu (14/12/2022).






![Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Mei 2021 lalu. [Sumber. Suara.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/05/Ribuan-buruh-dari-berbagai-serikat-pekerja-melakukan-aksi-saat-peringatan-Hari-Buruh-May-Day-di-Kawasan-Patung-Kuda-Jakarta-pada-Mei-2021-lalu.-Sumber.-Suara.com_-300x178.jpg)

![Pembangikit Listrik Tenaga Ujap Rum Tidore, Maluku Utara [foto. R. Wijaya]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/05/5-300x178.jpg)
![Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik mafia minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan premium di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. (Sumber. Antara]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/05/13-300x178.jpg)

Komentar