oleh

Politisi Dapil III Malut Minta KPU RI Tinjau Kembali Jatah Kursi Parlemen Provinsi

Jazirah Indonesia – Sejumlah politisi yang tergabung dalam Forum Koalisi Daerah Pemilihan (Dapil) III Provinsi Maluku Utara menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Dapil dan jumlah kursi.

Koalisi ini menilai, keputusan KPU RI yang menetapkan alokasi kursi DPRD Provinsi Maluku Utara itu dinilai tidak mewakili prinsip kesetaraan jumlah penduduk di setiap Dapil terutama di Dapil III yang membawahi Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur.

“Jumlah total penduduk di dapil III ini sebanyak 298,558 ribu jiwa, dengan jumlah ini harusnya kuota kursi untuk dapil III yaitu 10 kursi bukan 8. Ini artinya Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019 saja,,” kata Salim Taib, salah satu penggagas Forum ini, Kamis (23/2/2023).

Salim mengatakan, jika dihitung berdasarkan ketentuan, dari jumlah penduduk per Juni 2022, yaitu sebanyak 1.337.370 jiwa dibagi dengan kuota DPRD Provinsi sebanyak 45 kursi, maka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 29,719,3 untuk harga perkursi.

“Kalau pakai hitungan demikian, maka dapil III harus mendapatkan jatah 10 kursi, bukan 8, karena KPU telah abaikan kurang lebih 60 ribu penduduk di dapil III ini,” tanya politisi PDI perjuangan itu.

Dengan ditetapkan jumlah kuota kursi untuk Dapil III ini, Salim bersama para politisi yang tergabung dalam koalisi ini meminta kepada KPU RI agar meninjau kembali keputusan tersebut demi keadilan Pemilu sesuai PKPU nomor 6 Tahun 2023 khusus lembaran II halaman 18.

Adapun koalisi ini melayangkan sikap kepada KPU yang ditandatangani oleh Salim Taib dan Kabir Hi. Kahar, dari PDIP, kemudian Fahris Abdullah, politisi Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Halteng, dan Abdurrahim Ode Yani, Ketua DPD NasDem Halteng. 

Komentar