Jazirah Indonesia – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu upayanya adalah kata Doli, Komisi II telah mengusulkan revisi undang-undang tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.
“Komisi II sudah memasukan usulan di prolegnas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 di hari pertama kami rapat jadi Anggota DPR, ,” kata Doli saat memimpin RDPU dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa yang hadir mendesak untuk segera dilakukannya revisi UU Desa.
Bahkan, beberapa di antara mereka secara spesifik menyinggung pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah.
Menanggapi hal tersebut, Doli menjelaskan bahwa revisi undang-undang tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR melainkan juga ada keterlibatan pemerintah.
“Persoalannya untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang, apakah itu undang-undang baru, atau revisi undang-undang tidak bisa sendiri oleh DPR. Harus bersama-sama dengan pemerintah,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Doli mengatakan, hingga saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas.
Untuk itu, ia menyarankan kepada para kepala desa yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.
“Masalahnya pemerintah sampai saat ini belum menempatkan ini (UU Desa) menjadi prioritas untuk direvisi,” ujar legislator Dapil Sumatera Utara III itu.
Olehnya itu, pihaknya lanjut Doli, menerima aspirasi dari kepala desa, dia pun meminta agar para kepala desa yang datang (juga) ke Presiden, datang ke Pemerintah, datang ke Mendagri supaya di sana menerima.
“Kami sudah masukan (ke prolegnas). Jadi kalau Bapak mau minta jawaban kami bahwa ‘harus ada revisi undang-undang sekarang’, ya nggak bisa. Mau kami bilang bisa. ya kami bohong,” ujar legislator Dapil Sumatera Utara III itu.
Pada kesempatan yang sama, para kepala desa juga menyampaikan bahwa terdapat rencana aksi unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023 mendatang.
Doli pun mempersilakan rencana aksi tersebut sekaligus sebagai upaya untuk kembali mengingatkan bahwa perlu campur tangan pemerintah dalam pembahasan undang-undang.
“Nah jadi kalau besok tanggal 17 Januari seluruh Kepala Desa itu mau aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 (tahun) 2014 boleh ke DPR, tapi penting juga ke sana (pemerintah), “tandasnya.
Dia melanjutkan, jika diminta kejelasan tentang revisi undang-undang itu, maka hanya bisa dijawab kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.
“Bahwa Kami, Komisi II, sudah memasukan revisi Undang-Undang Nomor 6 (tahun) 2014 itu dalam agenda prolegnas di periode ini soal tahun kapan itu kesepakatan antara DPR dengan pemerintah,” tukasnya.
Beberapa tuntutan para kepala desa terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.
Sekiotar puluhan kepala desa dari berbagai daerah di tanah air hadir dalam kesempatan tersebut.









![Wali Kota Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, menemui massa aksi dari Kecamatan Tidore Timur di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan. [Foto: Nurkholis Lamaau/Jazirah Indonesia]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/09/3-300x178.jpg)

Komentar