Jazirah Indonesia – Seorang anggota Polisi, Bripda R dilaporkan kekasihnya, N (19) ke Polda Maluku Utara (Malut) karena disebut menghamili N dan enggan bertanggungjawab.
N, wanita asal Ternate Malut ini disebut Kuasa hukumnya, Supriadi Hamisi, dilansir dari Kompas mengatakan, kliennya kini tengah hamil 8 bulan, namun Bripda R tidak juga mengakui perbuatannya dan lepas tanggung jawab.
Sedangkan laporan masuk ke SPKT Polda Maluku Utara, Sabtu (11/2/2023). Langkah ini terpaksa diambil karena polisi yang bertugas di Ditsamapta Polda Maluku Utara tersebut sama sekali tidak menghiraukan permintaan kliennya.
Bahkan, N sudah memberitahu perbuatan Bripda R ke atasannya di kepolisian. “Dari hasil koordinasi itu, pimpinan minta kepada R untuk bertanggung jawab,” jelas Supriadi, Senin (13/2/2023), dikutip dari TribunTernate.com.
Ia berharap dengan laporan ini, kliennya mendapatkan keadilan dan Bripda R mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Kami juga minta pimpinan, dalam hal Kapolda untuk segera tindak, atas masalah ini,” katanya.
Sementara itu, N mengaku kenal dengan Bripda R pada bulan Juni 2022 melalui media sosial Instagram. selama berpacaran keduanya bertemu sebanyak tiga kali.
Pada saat terakhir bertemu, N mengaku kepada Bripda R telah mengandung anak dari perbuatan asusila mereka.
“Saya bilang saya hamil, tapi dia tidak percaya, responnya kalau saya hamil, apa urusannya dengan dia,” bebernya.
Setelah pertemuan itu Bripda R menghilang dan berpacaran dengan wanita lain.
“Wanita mana yang tak sakit hati, sudah tak mau bertanggung jawab, umbar kemesraan dengan wanita lain pula,” tandasnya.
Ia mengaku telah berbicara baik-baik dengan Bripda R untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, belum ada ada itikad baik dari Bripda R hingga saat ini.
“Sebagai korban, saya hanya minta pertanggungjawaban, tapi dia tetap tidak mau. Jadi persoalan ini saya minta diproses saja, secara hukum yang berlaku,” jelasnya.
Namun, itu, Bripda R mengaku berpacaran dengan N pada Juli 2022 dan membantah pernyataan N yang mengandung anaknya.
“Apa yang dia bilang semua ke media, itu tidak benar,” terangnya.
Berdasarkan hasil USG, N hamil pada bulan Juni 2022 .
Menurut Bripda R, hasil USG sudah menunjukkan jika anak yang dikandung bukan anaknya karena hubungan asusila yang mereka lakukan pada bulan Juli 2022.
Bripda R mengaku memiliki bukti tanggal check in hotel. Dia mengakui jika laporan N tidak terbukti, maka dirinya akan membuat laporan balik.
“Dia mengaku hamil di bulan Juni, sedangkan saya dan dia bertemu di bulan Juli. Saya bisa nyatakan 100 persen, kalau dari pihak dia, tidak bisa buktikan pertemuan kami di bulan Juni,””
“Yang jelas kami bertemu di bulan Juli, bukan Juni. Dan bukti check in hotel tertanggal 14 Juli,” paparnya.







![Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim mengukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Tidore Kepulauan ,Senim (1/8/2022) [foto.Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/08/2-300x178.jpg)
![Silaturrahim Panitia Personi Personi dan Pengurus Karang Taruna beserta Kepala Kepala Kelurahan Doyado dengan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Senin-1-8-2022 [Foto. On]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/08/Silaturrahim-Panitia-Personi-Personi-dan-Pengurus-Karang-Taruna-beserta-Kepala-Kepala-Kelurahan-Doyado-dengan-Wakil-Walikota-Tidore-Kepulauan-Senin-1-8-2022-Foto.-On-300x178.jpg)

![Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menyerahkan SK 80 persen kepada CPNS Formasi 2021 [foto Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/07/Walikota-Tidore-Kepulauan-Capt-H.-Ali-Ibrahim-menyerahkan-SK-80-persen-kepada-CPNS-Formasi-2021-foto-Ist.-300x178.jpg)
Komentar