Jazirah Indonesia – Hingga saat ini, gaji guru PPPK SMA/SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang ditunggak selama tujuh (7) bulan pada tahun 2022 lalu belum juga terbayar.
Lambannya pembayaran gaji guru PPPK ini disinyalir karena terhambat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Maluku Utara.
Kepala BPKAD Provinsi Malut, Ahmad Purbaja yang dikonfirmasi wartawan malah menyebut, lambatnya pembayaran gaji guru PPPK SMA/SMK ini karena lambatnya permintaan pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut.
Kata Purbaja, pada prinsipnya, BPKAD tetap membayar tunggakan gaji guru PPPK ini akan tetapi itu tergantung Dikbud Malut. “Bagaimana kita mau membayar, sementara permintaan dari Didbud juga belum masuk,” kata Ahmad Purbaja, Selasa (28/2/2023).
Purbaja justru menyebut bahwa anggaran untuk pembayaran gaji guru PPPK sudah tersedia, apalagi ketersediaan anggaran di awal tahun bisa mencukupi untuk membayar tunggakan gaji yang dimaksud.
“Untuk anggarannya memang tersedia karena ini awal tahun, tentu pasti tersedia, tapi kita juga harus menunggi permintaan dari Dikbud. Jadi BPKPAD tetap bayar asalkan ada permintaan,” tandasnya.





![Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali, [Foto, Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/5-2-300x178.jpg)
![Pupuhan tenaga honorer PUPR Malku Utara lakukan aksi di depan kantor Dinas PUPR Malut.[Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/4-1-300x178.jpg)

![Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, MH menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke 4 Masa persidangan II Tahun 2023-2024 tentang Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Tidore [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/6-300x178.jpg)
![Rapat Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Malut dengan Pemda Tidore terkait rencana kegiatan Ombudsman Baronda "Bacarita Ombudsman di Desa dan Expo Layanan Publik. ]Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/5-1-300x178.jpg)
Komentar