Jazirah Indonesia – Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menertibkan pihak yang sengaja mengumpulkan uang dan barang melalui sumbangan dan undian berhadiah.
Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, Rabu (3/5/2023).
“Jadi untuk undian berhadiah izinnya di Kementerian Sosial, dan sistemnya sudah ada di Dinas PTSP, pendaftaran secara online,” kata Zen.
Selain undian berhadiah, untuk pengumpulan uang dan barang atau PUB baik itu perorangan, kelompok sudah harus berizin, misalnya donasi untuk pembangunan sebuah masjid.
“Misalnya kalau ada pengumpulan dana untuk membangun masjid di kabupaten atau kota tertentu beda kelurahan, yang bersangkutan harus meminta izin dari Bupati atau Walikota. Apabila mereka mencari dana di luar daerahnya maka harus meminta izin gubernur karena sudah antar kabupaten,” jelas Zen.
Ia menjelaskan, bagi perorangan atau kelompok pengumpul dana sebuah rumah ibadah syaratnya adalah harus memasukkan permohonan berupa KTP dan tujuan pengumpulan dana yang dimaksud.
“Setelah selesai mengumpul dananya, mereka harus melaporkan kepada penerbit izin. Kenapa harus begitu tujuanya agar supaya bisa di hubungi, tekait dengan besaran uang yang di dapat tidak perlu di sampaikan kepada Dinsos, Bupati maupun Gubernur,” sebutnya.
Lanjut Zen, kedepannya, Dinsos Provinsi Malut akan mensosialisasikan melalui media massa baik itu media online maupun media cetak agar informasi ini bisa di ketahui oleh masyarakat umum.
“Hal ini perlu ada sosialisasi agar bisa diketahui oleh masyarakat, dan tahun ini akan segera kita lakukan tahun ini,” tambahnya.
Ditanya proses pengawasanya seperti apa karena praktik pungumpulan dana atau sumbangan melalui perorangan/kelompok atau yayasan untuk tujuan tertentu masih marak terjadi di masyarakat, kata Zen, untuk saat ini memang belum ada akan tetapi kedepannya Dinsos Malut akan menurunkan personilnya untuk menertibkannya.
“Kalau ada kedapatan yang belum berizin diberikan saran agar segera membuat izin, jika tidak mau kita bisa arahkan Satpol PP untuk hentikan, hal ini juga bisa di laporkan oleh masyarakat,” tegas Zen.
Ia juga mengaku bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan pamflet dan poster untuk disebarkan di 10 kabupaten/kota agar bisa di ketahui oleh masyarakat yang kesulitan mengakses informasi tersebut di media massa. “Jadi dalam waktu dekat segera di laksanakan,” tandasnya.






![Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir [pict. investor.id]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Menteri-Badan-Usaha-Milik-Negara-BUMN-Erick-Thohir-pict.-investor.id_-300x178.jpg)

![Kerusakan akibat gempa di Halmahera Utara. [foto. torangpeberita.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Kerusakan-akibat-gempa-di-Halmahera-Utara.-foto.-torangpeberita.com_-300x178.jpg)

![ilustrasi gempa [galamedia]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/ilustrasi-gempa-galamedia-300x178.jpg)
Komentar