Jazirah Indonesia – Polresta Tidore Kepulauan resmi meluncurkan program pelayanan Simantap (Sistem Pelayanan Satu Atap) di gedung Polsek Tidore, Sabtu (19/8/2023).
Simantap yang diluncurkan ini merupakan pelayanan terpadu pertama di Kantor Kepolisian yang ada di provinsi Maluku Utara. Simantap di Polresta Tidore Kepulauan baru akan dibuka pada Senin, 21 Agustus 2023.
Pelayanan yang disediakan dalam Simantap yaitu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Laporan Kehilangan Barang (LKB) dan juga Kotak Saran.
Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan IPTU Irwansyah mengatakan, Simantap merupakan inovasi sistem pelayanan dari Polresta Tidore Kepulauan demi mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadi (adanya) pelayanan satu atap ini sehingga masyarakat tidak lagi kesana kemari, datang disini tinggal mengadukan permasalahannya,” kata IPTU Irwansyah yang didampingi AIPDA Agung Setiawan, Kasupsi PIDM Humas Polresta Tidore Kepulauan dalam konfrensi pers.
Demi menunjang pelayanan di Simantap, kata Irwansyah, disediakan juga fasilitas pendukung seperti Musala, ditambah ruang bermain anak serta ruang untuk menyusui.
“Yang terpenting juga kami sediakan sarana dan prasarana bagi disabilitas,” ucapnya.
Kasupsi PIDM Humas Polresta Tidore Kepulauan, AIPDA Agung Setiawan menambahkan, pihaknya juga menyediakan website yang bisa diakses masyarakat yaitu polrestatidore.com.
Aplikasi itu menurutnya, untuk memudahkan masyarakat yang ada di pulau Tidore maupun daratan Oba dalam membuat surat izin maupun menyampaikan pengaduan.
Untuk pembuatan SKCK dan sebagainya, registrasinya bisa dilakukan secara online.
“Tinggal diinput formatnya di rumah, kemudian datang verifikasi di Simantap dan dicetak,” kata Agung.
Adapun waktu pelayanan Simantap dibuka setiap Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 – 15.00 Wit. Untuk hari Senin – Kamis istirahatnya dari pukul 12.00 – 13.00 Wit. Sementara hari Jumat waktu istirahat pada pukul 11.30 – 13.00 Wit.











Komentar