Jazirah Indonesia – Ratusan Aktivis yang tergabung dalam Front Maluku Utara Menggugat (FRONT-MAKLUMAT) melakukan aksi Uunjuk rasa di Kantor Kementerian Loingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) dan Kementerian ESDM Republik Indonesia, Senin (11/9/2023).
Aksi tersebut digelar menanggapi isu pencemaran lingkungan di Sungai Sagea dan Geosit Boki Maruru, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, yang sempat viral baru-baru ini.
Al-Jedral, selaku Koordinator Lapangan menyampaikan, Sungai Sagea adalah sumber kehidupan Warga setempat. Dari turun-menurun Warga Sagea memanfaatkan sungai tersebut untuk mencuci, mandi dan lain-lain.
Dibalik sungai Sagea ada Goa Boki Maruru. Goa tersebut adalah Goa terpanjang di Indonesia. Dengan keunikan tersendiri, Goa tersebut kemudian rencana akan ditetapkan sebagai prioritas pengembangan Geopark Halmahera Tengah.
Akan tetapi kata Al, pada beberapa waktu lalu, Sungai Sagea dan Situs Goa Boki Maruru telah tercemar. Diduga adanya sedimentasi aktivitas Tambang dari beberapa Perusahaan yang beroperasi dihulu dan sekitar sungai dan situs Goa tersebut.
“Untuk itu tuntutan kami kepada Kementerian LHK, segera hentikan aktivitas Pertambangan PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Anugrah Sagea Mineral dan PT. Firs Pasifik Mining, PT. Tekindo Energi,” tegasnya.
Menurutnya, Perusahaan-Perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan percemaran terhadap Sungai Sagea dan merusak keindahan Goa Boki Maruru.
Saat beraudiensi dengan Massa Aksi kata Al, Perwakilan Kementerian LHK Bagian Humas dan Pengaduan, mengatakan menerima tuntutan dari Front Maluku Utara Muda Menggugat (FRONT-MAKLUMAT) untuk ditindaklanjuti.
Ia mengatakan, diantara tuntutan massa aksi, Kementerian LHK akan membentuk TIM Investigasi yang terintegrasi dengan Masyarakat Sagea, Mahasiswa juga LSM yang bergerak dilingkungan Hidup, untuk turun melakukan investigasi langsung di lapangan.
Tim itu dijelaskannya, bertujuan untuk mencari bukti autentik terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang beroperasi dihulu dan sekitar sungai Sagea.
“Jika benar dan terbukti tercemarnya sungai Sagea dan Goa Boki karena sedimentasi dari aktivitas Perusahaan yang beroperasi di Hulu dan sekitar sungai Sagea, maka kami akan menindak tegas, menghentikan aktivitasnya, meminta ganti rugi, dan akan ada sanksi berupa pidana,” tegasnya.
Usai geruduk Kementerian LHK, massa aksi bergegas menuju Kementerian ESDM. Masa menyempatkan beraudiensi dengan Kepala Biro Komunikasi, layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM yakni Agung Pribadi.









Komentar