Jazirah Indonesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pindah/mutasi ASN dari kabupaten/kota dan daerah lain di Indonesia ke lingkungan Pemprov.
Moratorium ini berlaku mulai 31 Desember 2023 melalui edaran tentang penghentian sementara (moratorium) pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Abdul Ghani Kasuba.
Edaran ini diterbitkan pada tanggal 20 November 2023 dengan Nomor : 800.1.3.1/0277/2023, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Maluku Utara.
Dalam surat edaran ini, disebutkan tertulis bahwa berkenaan dengan pemetaan dan penataan PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maka diinformasikan sebagai berikut.
Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberlakukan penghentiaan sementara (moratorium) bagi PNS/ASN yang mengusulkan pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhitung mulai 1 Desember 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Kedua, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka upaya melakukan penataan kembali PNS/ASN di masing-masing perangkat daerah, serta dalam rangka pertimbangan beban belanja pegawai.
Ketiga, Morotorium pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak diberlakukan bagi : (a) ASN yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi/rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum tanggal 1 Desember 2023, (b) ASN yang terpilih hasil dari seleksi terbuka atau assesment Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, (c) ASN lulusan IPDN yang alih status penempatannya ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Keempat, dengan adanya morotorium, perangkat daerah di limgkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS/ASN pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.