Jazirah Indonesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengakui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) beberapa waktu lalu sempat menolak mengevaluasi APBD Perubahan tahun 2023 karena beberapa faktor.
Salah satunya yaitu defisit anggaran Rp 600 miliar dan keterlambatan penyerahan dokumen APBD-P 2023 ke Kemendagri.
Kendati demikian, APBD Perubahan yang diajukan itu sudah dievaluasi dan kini telah dikembalikan ke Pemprov Malut.
“Karena kita mengalami devisit sebesar Rp 600 miliar, kita juga agak terlambat memangkas anggaran seperti yang diminta Kemendagri,” akui Sekprov Malut Samsuddin Kadir, Senin (24/11/2023).
Menurutnya, selama dilakukan penyesuaian anggaran, ada tarik ulur karena ada kegiatan urgen OPD yang tidak boleh dipangkas. Hal ini menyebabkan batas waktu penyesuaian anggaran melebihi dari target yang ditetapkan yaitu selama tiga hari.
“Dalam sejarah, Pemprov baru pertama kali mengalami masalah seperti ini. Tetapi kita sudah berupaya koordinasi untuk melakukan penyesuaian tapi lagi-lagi Mendagri menolaknya,” akui Samsuddin.
Lanjut dia, berdasarkan surat Kemendagri yang diterima, Pemprov diminta untuk melakukan pergeseran kegiatan yang bersifat penting seperti kegiatan KPU, Bawaslu, pembayaran gaji honorer daerah dan kegiatan yang bersifat penting.
“Untuk merubah APBD itu ada dua cara, pertama merubah anggaran melalui perda yang terisi kegiatan-kegiatan. Kedua, melakukan pergeseran itu dengan merubah perkada yang isinya rincian-rincian,” sebutnya.
Perkada itu sambungnya, bisa juga dilakukan tanpa perubahan anggaran, misalnya untuk menyelesaikan utang-utang daerah melalui pergeseran anggaran.
“Mekanisme yang terbaik adalah melalui APBD-Perubahan, dan kalau tidak ada hal yang urgen sebenarnya juga tidak perlu ada perubahan anggaran, dan kalau kita merasa itu penting bisa menjadi catatan,” tambahnya.
Agar kegiatan yang sudah dianggarkan itu bisa berjalan, lanjut Samsuddin, maka APBD Perubahan 2023 diinput ke sistem keuangan sehingga yang terinput sebagai sistem APBD-P itu dengan sendirinya terhapus.
“Jadi setelah terhapus baru kita input ulang agar masuk ke APBD-P, kurang lebih satu minggu barulah berubah menjadi melalui peraturan gubernur sehingga bisa jalan,” tandasnya.