oleh

KPK Telusuri Dugaan Setoran 5 Pejabat Soal Lelang Jabatan di Pemprov Malut

Jazirah Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan setoran uang dari aparatur sipil negara (ASN) kepada gubernur Muluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk memuluskan lelang jabatan di pemerintah provinsi Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers di gedung Merah Putih terkait OTT gubernur Maluku Utara dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan, Rabu (20/12/2023).

“AGK (Gubernur Maluku Utara) juga diduga menerima uang dari ASN di pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan persetujuan dan rekomendasi menduduki jabatan di pemprov Maluku Utara,” ungkap Alex.

Dugaan itu kata Alex akan ditelusuri lebih dalam oleh KPK. “Temuan ini akan KPK dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Alex menyampaikan, penyidik akan mendalami siapa saja dan berapa setoran yang diberikan dari lelang jabatan di lingkungan Pemprov Malut. Bahkan, pendalaman akan dilakukan kepada lima orang yang baru saja dilantik sebelum OTT dilakukan. 

“Terkait melantik lima pejabat, salah satunya saya sampaikan tadi ada pemberian-pemberian. Apakah semua memang hanya kepala dinas saja atau yang lain juga ada,” kata Alex.

Hal itu mencuat setelah KPK menggelar OTT terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu KPK telah menetapkan 7 tersangka yaitu gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, ajudan Ramadan Ibrahim, serta 2 orng pihak swasta yakni  Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Enam tersangka telah ditahan sementara Kristian Wuisan belum ditahan.