oleh

Terlambat Serahkan LHKPN Kena Sanksi Pemotongan TPP 25 Persen

Jazirah Indonesia – Plt Gubernur M. Al Yasin Ali mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaan (LHKPN) sebelum jatuh tempo 31 Maret 2024.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT. Ali mengatakan, sebagai pejabat pemerintah ada sanksi jika pejabat Pemprov terlambat menyerahkan LHKPN sebelum tenggat waktu yang diberikan.

Adapun sanksi ini berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sebesar 25 persen.

“Laporanya harus tepat dan riil, jangan coba merekayasa karena di kemudian hari tetap akan di ketahui,” tegas Nirwan, Rabu (17/1/2024).

Menurut Nirwan, LHKPN ini bukan hanya berlaku bagi pejabat eselon II saja, namun kedepan juga diberlakukan untuk pejabat eselon II dan IV hingga bendahara APBD serta APBN.

“Kalau Pergub sudah ada baru kita distribusikan ke seluruh OPD beserta barcode-nya. Plt gubernur meminta kepada seluruh OPD harus kooperatif,” sebutnya.

Lebih lanjut Nirwan membeberkan, sepanjang tahun 2020 sampai 2023 LHKPN yang dilaporkan belum mencapai target. Ini karena ada sebagian pejabat yang tidak kooperatif melaporkan harta kekayaannya. 

“Ada juga yang lupa password dan terakhir ada yang tidak melaporkan sampai batas waktu yang di tentukan. Jadi target kami sebelum masuk pada pertengahan Maret laporan LHKPN itu harus segera selesai, karena tahun 2023 baru mencapai di angka 80 persen, tahun 2024 kami tetap berupaya agar capai 100 persen,” tandasnya.